PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Rentetan persoalan yang mencuat beberapa waktu belakangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Terutama kalangan masyarakat, menilai berbagai persoalan yang terjadi mencerminkan lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Mulai dari polemik pemindahan narapidana yang dinilai tidak transparan diduga ada unsur kepentingan, issu sewa tempat, kaburnya warga binaan, hingga dugaan pengendalian peredaran narkotika yang dilakukan narapidana menjadi rangkaian kasus yang sangat mengusik kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Keresahan itu, karena kejadian kasus bukan hanya sekali, tapi terus berulang, sehingga tergolong wajar memunculkan pertanyaan besar pada publik mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas di Lapas.
Bahkan, saat ini di tengah masyarakat berkembang dugaan adanya praktik-praktik yang yang tidak lagi menjadi rahasia umum dan di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Hal ini sesuai berbagai kasus sebelumnya, yang juga terdapat ada keterlibatan oknum petugas dalam permasalahan. Sehingga, wajar jika muncul kecurigaan dan penilaian dari masyarakat.
Permasalahan tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua PWI Pekanbaru, Andre Zaky. Menurutnya, jika ada dugaan dan kecurigaan dari masyarakat itu bisa saja. Karena, pada faktanya kejadian itu kadang memang ada terjadi.
Artinya, dugaan masyarakat itu bukan hanya opini tapi karena mendengar atau mengetahui apa yang terjadi.
Tambah lagi, adanya informasi serta pengakuan sejumlah narapidana yang pernah tersangkut pelanggaran di dalam lapas ketika di proses penegak hukum.
“Jadi informasi itu bukan sekadar opini masyarakat, tapi juga ada dasarnya. termasuk pengakuan dari sejumlah narapidana yang terang-terangan mengungkapkan ketika diproses penegak hukum saat melakukan pelanggaran.
Artinya ini yang harus menjadi perhatian serius bagi aparat yang berwenang di lembaga terkait,” ujar Andre.
Andre juga mencontohkan kasus kaburnya narapidana perkara narkotika, inisial ISD beberapa waktu lalu yang melarikan diri saat menjalani izin berobat dengan pengawalan petugas.
Ia mempertanyakan mengapa narapidana tersebut dapat keluar dari rute yang seharusnya dan bahkan disebut sempat mampir ke rumah sebelum akhirnya kabur.
Secara SOP, apakah narapidana yang sedang menjalani izin berobat diperbolehkan mampir ke rumah? Keluar dari rute pengawalan saja sudah merupakan pelanggaran disiplin berat.
“Di sini publik juga berhak mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Berbagai persoalan yang terus berulang ini, juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan mulai bergeser.
Ia menilai, apabila dugaan adanya fasilitas khusus, kemudahan akses komunikasi, bayar tempat hingga perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu benar terjadi, maka tujuan utama pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan akan sulit tercapai.
Andre juga menyinggung pengungkapan kasus penyelundupan 2,2 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru oleh Polda Riau.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka mengaku menerima perintah dari narapidana ISD untuk menerima dan menyerahkan narkotika kepada pihak lain dengan imbalan Rp20 juta apabila pengiriman berhasil.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu menjadi indikator serius bahwa pengawasan terhadap narapidana harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau benar narapidana masih bisa mengendalikan tindak pidana dari dalam lapas, berarti fungsi pengawasan dan pembinaan harus dievaluasi total.
Penjara seharusnya menjadi tempat memperbaiki diri, bukan justru menjadi ruang untuk mengendalikan kejahatan,” katanya.
Andre mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan serupa terus berulang tanpa pembenahan yang nyata, maka efek jera terhadap pelaku kejahatan akan semakin berkurang.
“Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Orang tidak lagi takut masuk penjara, karena merasa enak tidak ada perubahan dan masih bisa menjalankan berbagai aktivitas dari dalam lapas.
Padahal tujuan pemasyarakatan adalah memberikan efek jera sekaligus membina agar narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali pada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Andre Zaky juga menyarankan, Iko bisa jadi atensi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Termasuk menindak tegas apabila ditemukan oknum petugas yang terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan kewenangannya.
“Penegakan disiplin terhadap petugas harus dilakukan tanpa kompromi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan hanya bisa dipulihkan melalui transparansi, pengawasan yang ketat, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” tutup Andre.















