BeritaKuansingRohil

KSO Kebun Sawit 454 Hektare Disebut Dihentikan, Mengapa CV Riau Nusa Karya Diduga Masih Panen dan Jual TBS?

3
×

KSO Kebun Sawit 454 Hektare Disebut Dihentikan, Mengapa CV Riau Nusa Karya Diduga Masih Panen dan Jual TBS?

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KUANTAN SINGINGI (RIAU) — (Jejakberitanews.com) Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit Pucuk Rantau Bersatu seluas kurang lebih 454 hektare di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan.

Persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan legalitas aktivitas pemanenan dan penjualan tandan buah segar (TBS) yang diduga masih dilakukan CV Riau Nusa Karya, meskipun PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya telah menerbitkan surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Pertanyaan mendasar yang kini mencuat adalah: jika penugasan pengelolaan telah diberhentikan, atas dasar kewenangan apa aktivitas panen dan penjualan TBS masih dilakukan?

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan di lokasi perkebunan pada Minggu (1/11/2026). Hadir dalam pertemuan itu Iwan Lintang yang mengaku sebagai pengawas CV Riau Nusa Karya bersama seseorang yang memperkenalkan diri sebagai humas perusahaan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ojahan Sinurat dan Baron Han Beni Silalahi selaku penanggung jawab Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu.

Dalam kesempatan itu, Ojahan memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya berkaitan dengan riwayat penugasan pengelolaan kebun.

Dokumen tersebut meliputi surat penugasan sementara kepada CV Riau Nusa Karya tertanggal 11 Agustus 2026, instruksi pencabutan penugasan tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.

Bagi Ojahan, rangkaian dokumen tersebut harus menjadi dasar untuk memperjelas status hukum pengelolaan perkebunan, termasuk siapa yang berhak melakukan pemanenan, pengangkutan, hingga penjualan hasil kebun.

Ojahan mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak CV Riau Nusa Karya dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut mengakui masih melakukan aktivitas pemanenan setelah terbitnya surat pemberhentian sementara.

Pihak CV Riau Nusa Karya juga disebut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah diberitahukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan disertai penyetoran sejumlah uang.

Namun, informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian melalui dokumen resmi.

Karena itu, Ojahan mempertanyakan dasar kewenangan pemanenan setelah pemberhentian penugasan, termasuk jumlah produksi, nilai penjualan TBS, pihak penerima pembayaran, serta bukti penyetoran hasil perkebunan.

“Kalau memang penugasan sudah diberhentikan, harus jelas siapa yang memberikan kewenangan untuk tetap melakukan pemanenan dan menjual hasil kebun. Semuanya harus bisa dibuktikan melalui dokumen resmi,” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Surat Survei Bukan Otomatis Izin Operasional

Sorotan lainnya tertuju pada surat PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 19 Oktober 2026 yang, berdasarkan penjelasan pihak kelompok tani, berkaitan dengan kegiatan survei lokasi.

Ojahan mempertanyakan apakah surat tersebut hanya memberikan kewenangan untuk melakukan survei atau justru dijadikan dasar untuk menjalankan aktivitas operasional perkebunan.

Menurutnya, kewenangan melakukan survei tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai izin untuk memanen, mengangkut, maupun memperjualbelikan TBS.

Untuk itu, ia mendesak PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan tertulis mengenai ruang lingkup kewenangan yang diberikan melalui surat tersebut.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen penugasan, laporan produksi, catatan penjualan TBS, bukti transaksi, serta bukti penyetoran hasil perkebunan dibuka secara transparan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persoalan mengenai pengelolaan aset perkebunan maupun pertanggungjawaban keuangan dari hasil produksi kebun seluas 454 hektare tersebut.

Dalam perkembangan di lapangan, aparat Polres Kuantan Singingi bersama Polsek Kuantan Mudik turut hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian persoalan melalui mediasi di Polres Kuansing dengan menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu bersama kuasa hukumnya meminta perusahaan memberikan kepastian tertulis mengenai status pengelolaan kebun yang menjadi objek polemik.

Mereka juga meminta agar aktivitas operasional CV Riau Nusa Karya dihentikan apabila tidak memiliki dasar penugasan baru yang sah, sekaligus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelanjutan kerja sama pengelolaan.

Polemik ini kini menempatkan PT Agrinas Palma Nusantara pada posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Sejumlah pertanyaan membutuhkan jawaban resmi: apakah penugasan CV Riau Nusa Karya benar-benar telah dihentikan?

Jika demikian, apakah terdapat kewenangan baru yang memungkinkan aktivitas pemanenan tetap berlangsung?

Berapa total TBS yang dipanen setelah surat pemberhentian diterbitkan?

Ke mana hasil penjualannya disalurkan? Siapa pihak yang menerima pembayaran dan bagaimana pertanggungjawaban penyetorannya?

Kejelasan atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan perkebunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan kelompok tani maupun pihak-pihak yang memiliki hak atas pengelolaan kebun.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun CV Riau Nusa Karya terkait dasar hukum aktivitas pemanenan, status penugasan, serta pertanggungjawaban hasil penjualan TBS.

Persoalan ini bukan sekadar polemik antara kelompok tani dan pihak pengelola. Lebih jauh, publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan perkebunan seluas 454 hektare tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana hasil produksinya di pertanggung jawabkan.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *