BeritaPekanbaruPemerintahan

Sidak Arena Biliar, Satpol PP Kota Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran. Terutama Belum Terverifikasi Standarisasi

4
×

Sidak Arena Biliar, Satpol PP Kota Pekanbaru Temukan Berbagai Pelanggaran. Terutama Belum Terverifikasi Standarisasi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – (Jejakberitanews.com) Gelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke arena permainan biliar di Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru temukan berbagai pelanggaran yang wajib di patuhi maupun dimiliki pelaku usaha.

Diantaranya, terkait perizinan wajib terverifikasi sertifikat standar, PBG, Standar keamanan lokasi dari berbagai kejadian seperti kebakaran, Perpajakan, Jam Operasional dan berbagi hal lainnya yang belum sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Adapun arena permainan biliar yang di Sidak tersebut, diantaranya, Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar dan AW Biliar.

Sidak yang dilaksanakan Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat 16/10/2026) dini hari tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, SSTP MSi didampingi tim gabungan dari TNI-Polri serta pengurus Organisasi Biliar (POBSI) Pekanbaru.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, SSTP MSi menegaskan, Sidak tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan penegakan ketertiban umum, penertiban penyakit masyarakat (pekat), serta penegakan hukum yustisi yang dilikukan sebelumnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan daerah kota Pekanbaru atau Perda.

“Dari Sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak di temukan berbagai pelanggaran maupun belum memenuhi kewajiban pada usaha biliar. Termasuk terverifikasi sertifikat standar yang wajib dipenuhi pengusaha biliar,” katanya.

Dari temuan di lapangan jelasnya, pengusaha biliar mengedepankan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada hal NIB tersebut baru merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang selanjutnya mengikuti KBLI dan sesuai risiko usaha.

Untuk usaha permainan biliar sesuai KBLI 93113 terkait Fasilitas Gelanggang/Arena, wajib memiliki sertifikat standar yang sudah terverifikasi. Karena, ini juga menyangkut pada tingkat risiko usaha yang masuk pada Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi.

Sehingga tidak bisa hanya memiliki NIB dan KBLI yang belum terverifikasi untuk beroperasional.

“Jadi usaha dengan Risiko Menengah Tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.  Itu seharusnya dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan atau operasional,” ujarnya.

Sertifikat Standar itu sendiri, merupakan aturan wajib menurut risiko usaha yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, di mana fungsinya menyangkut ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung, lingkungan maupun kelangsungan usaha.

Contoh wajib standar itu, diantaranya, terkait standar fasilitas publik yang dilengkapi berupa toilet bersih terpisah pria dan wanita. ventilasi atau AC yang memadai, serta ruang tunggu yang nyaman.

Selanjutnya, terkait keamanan dan keselamatan (K3), dilengkapi jalur evakuasi yang jelas, alat pemadam api ringan (APAR), serta sistem penerangan darurat.

Selain itu tentang struktur organisasi usaha untuk Identifikasi penanggung jawab operasional, ganggu jawab terhadap karyawan, SOP, Jam operasional, batas usia, larangan minuman keras atau barang terlarang sesuai aturan daerah. Terutama terkait ketaatan Pajak.

“Maka itu kita menyampaikan semua itu bisa dipenuhi dan diperhatikan oleh pengusaha biliar. Karena untuk pengurusannya sudah dipermudah oleh pemerintah jika memang sudah melengkapi sesuai persyaratan,” ujarnya.

Desheriyanto juga menegaskan, untuk pengawasan ini ia akan melakukan pengawasan dengan maksimal. Sehingga tempat usaha, khususnya usaha tempat permainan biliar memenuhi standar sesuai yang diwajibkan.

Pasalnya, untuk memenuhi seluruh kewajiban usaha ini, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho juga sudah meberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus perizinan usaha.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak di penuhi. Pengawasan ke biliar ini akan dilakukan secara merata. Kita juga akan panggil pelaku usaha terkait hal ini untuk mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang ada,” tuturnya.

Melalui pengawasan dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan serta kewajiban usaha sesuai tingkat risiko ini, ia mengharapkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru terjaga dan terus berkembang lebih baik.

“Karena ketertiban perizinan itu juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman dan berkembang,” tuturnya.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *