BeritaHukrimKampar

Kuari Diduga Ilegal dan Sedot Solar Subsidi di Tapung, Pengelola Malah Tantang Wartawan: “Kau Gak Tahu Siapa Saya”

2
×

Kuari Diduga Ilegal dan Sedot Solar Subsidi di Tapung, Pengelola Malah Tantang Wartawan: “Kau Gak Tahu Siapa Saya”

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, RIAU – (jejakberitanews.com) Aktivitas kuari Galian C di Jalan Garuda Sakti, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan pengusaha bernama Parlindungan Sitindaon itu diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya dan disinyalir menggunakan solar subsidi untuk mendukung operasional alat berat serta kendaraan pengangkut material.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius karena aktivitas kuari tidak hanya menyangkut persoalan legalitas usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Warga mengeluhkan lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi. Debu, kerusakan badan jalan dan aktivitas truk bermuatan material disebut semakin mengganggu masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut.

Legalitas Kuari hingga Asal Solar Perlu Dibuka
Sorotan tidak berhenti pada dugaan persoalan izin pertambangan. Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial juga perlu dipastikan kebenarannya.

Jika benar solar subsidi digunakan untuk operasional kegiatan kuari, aparat dan instansi berwenang diminta menelusuri sumber BBM tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengadaannya dan siapa pihak yang memasok.

Pengamat lingkungan menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut.

“Yang harus diperiksa secara menyeluruh adalah legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, dampak terhadap masyarakat, penggunaan alat berat, hingga sumber bahan bakarnya. Jangan hanya melihat aktivitasnya berjalan, tetapi aspek kepatuhannya juga harus diuji,” ujar pengamat lingkungan.

Menurutnya, jika kegiatan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan.

“Pengawasan harus dilakukan sebelum dampaknya semakin besar. Kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi biaya yang harus ditanggung warga,” katanya.

Dikonfirmasi Media, Tindaon Bereaksi Keras
Upaya media memperoleh penjelasan dari pihak pengelola justru mendapat respons keras.

Seorang yang disebut bernama Tindaon, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas kuari tersebut, disebut berbicara dengan nada tinggi dan mengeluarkan pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap wartawan.

“Kau gak tahu siapa saya. Bukan kaleng-kaleng saya. Saya sudah lama saya main kuari Kampar,” ujar Tindaon dalam percakapan konfirmasi tersebut.

Pernyataan itu menjadi sorotan tersendiri. Sebab, pertanyaan wartawan terkait legalitas kegiatan, dampak lingkungan dan penggunaan BBM merupakan bagian dari proses verifikasi informasi sebelum berita diterbitkan.

Media ini tetap memberikan ruang kepada Tindaon maupun Parlindungan Sitindaon untuk menjelaskan status hukum dan legalitas kegiatan kuari tersebut, termasuk dokumen perizinan, dokumen lingkungan serta penggunaan BBM untuk operasional.

Polisi Diminta Jangan Menunggu Viral
Warga meminta Polres Kampar dan Polsek Tapung turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Aparat juga didesak tidak hanya memeriksa aspek pidana, tetapi berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan status perizinan pertambangan dan kewajiban lingkungan.

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Masyarakat butuh kepastian, bukan pembiaran,” ujar warga.

Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang berada dekat dengan akses publik.

Mereka khawatir, jika aktivitas terus berlangsung tanpa pengawasan memadai, persoalan yang awalnya hanya berupa debu dan kerusakan jalan dapat berkembang menjadi persoalan lingkungan maupun kecelakaan lalu lintas.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran perizinan, penggunaan solar subsidi dan dampak lingkungan tersebut belum dinyatakan terbukti oleh instansi berwenang. Karena itu, pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun pemilik usaha sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *