PEKANBARU – (jejakberitanews.com) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat Jejakberitanews.com pada 23 Juli 2026 berjudul “Konfirmasi Tak Digubris, Kinerja Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Disorot Terkait Dugaan Napi Narkotika Berisiko Tinggi.”
Dalam surat yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Jejakberitanews.com, Tim Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan sejumlah poin yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga akurasi informasi dan memberikan penjelasan kepada publik.
Poin pertama yang disampaikan berkaitan dengan penetapan narapidana berisiko tinggi. Menurut pihak Lapas, status tersebut tidak dapat ditentukan berdasarkan dugaan ataupun informasi yang belum diverifikasi. Penetapan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme asesmen risiko oleh Tim Asesmen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Lapas menegaskan bahwa setiap klasifikasi risiko warga binaan dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Selain itu, pihak Lapas juga menyoroti penyebutan sejumlah nama warga binaan dalam pemberitaan sebelumnya, seperti “Bangun”, “Fery”, “Slamet”, “Pak Cik”, “Nurdeni”, dan “Ranto”. Menurut mereka, identitas tersebut tidak dapat diverifikasi apabila hanya menggunakan nama panggilan atau nama depan.
“Setiap proses konfirmasi wajib menggunakan identitas lengkap sesuai data dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga tidak terjadi kekeliruan identitas,” demikian dijelaskan dalam surat klarifikasi tersebut.
Pada poin berikutnya, Tim Humas Lapas membantah adanya proses konfirmasi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa wartawan Jejakberitanews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Lapas melalui Jopri Sinaga selaku Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Namun, menurut klarifikasi resmi, hingga saat ini Jopri Sinaga menyatakan tidak pernah menerima maupun melakukan komunikasi, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media komunikasi lainnya dengan wartawan yang disebutkan terkait substansi pemberitaan tersebut.
Lapas juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemindahan narapidana. Menurut pihak Lapas, pemindahan warga binaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tahapan administrasi, serta mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil pembinaan, keamanan, tingkat risiko, kebutuhan organisasi, dan persyaratan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Lapas menilai tidak tepat apabila belum dilaksanakannya pemindahan narapidana dikaitkan dengan alasan tertentu tanpa mengetahui keseluruhan proses administrasi yang sedang berjalan.
Dalam hak jawab tersebut, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Pihaknya menyatakan siap memberikan informasi kepada media massa sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data, keamanan, dan peraturan di bidang pemasyarakatan.
Di akhir surat, Tim Humas Lapas mengajak seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik sebelum mempublikasikan suatu informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab, Lapas Kelas IIA Pekanbaru meminta agar klarifikasi tersebut dimuat secara proporsional, utuh, dan pada kesempatan pertama sebagai bentuk penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Dengan dimuatnya hak jawab tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat memahami penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.















