BeritaPekanbaru

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

2
×

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (DIN) – Dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh manajemen Mami Di salah satu Tempat Hiburan Malam kini memasuki babak serius. Fakta terbaru mengungkap bahwa korban berinisial A, yang saat itu masih berusia 18 tahun, diduga telah mengalami penahanan dokumen identitas selama hampir 10 bulan.

Kondisi ini memicu kecaman keras, karena selain menyangkut hak dasar warga negara, juga menyentuh aspek perlindungan terhadap perempuan usia muda yang rentan terhadap tekanan dalam hubungan kerja.

Korban mengungkapkan, sejak berhenti bekerja, dirinya telah berulang kali berupaya mengambil KTP secara baik-baik. Namun, upaya tersebut selalu berujung pada hambatan yang dinilai disengaja.

Saya sudah izin ambil KTP ke mess, datang langsung, tapi tidak dibukakan pintu. Telepon tidak diangkat. Baru dibalas setelah saya pulang,” ungkap A.

Tidak hanya dipersulit, korban juga mengaku sempat mengalami situasi yang mengarah pada dugaan pungutan saat mencoba meminta KTP secara langsung.

“Kami diminta uang, kami kasih Rp100 ribu, tapi KTP tetap tidak diberikan. Bahkan sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelasnya.

Upaya lanjutan yang dilakukan korban di waktu berbeda juga tidak membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan diduga menghindar dan tidak memberikan kepastian.

“Seperti sengaja dihindari. Setiap ditanya, tidak ada jawaban jelas soal KTP,” tambahnya.

Ketua Germas PPA Riau, Teuku Reyza Agdi Yoga, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius.

“Ini sangat memprihatinkan. Korban masih 18 tahun saat itu, dan KTP ditahan hampir 10 bulan. Ini bukan hanya pelanggaran, ini sudah bentuk penguasaan hak orang lain secara melawan hukum,” tegasnya.

“Kalau ada unsur penahanan, penghindaran, dan bahkan dugaan permintaan uang, maka ini bisa masuk ranah pidana. Tidak boleh ada pembiaran,” lanjutnya.

Germas PPA Riau mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru, serta Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan penyelidikan.

“Jangan tunggu viral. Fakta sudah jelas: korban usia muda, KTP ditahan hampir setahun. Ini cukup untuk menjadi pintu masuk penyelidikan serius,” tegas Teuku Reyza.

Ia juga menekankan bahwa KTP merupakan dokumen negara yang tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam bentuk apa pun.

“KTP bukan jaminan kerja, bukan alat sandera. Ini hak dasar warga negara. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen dari THM Tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap ini dinilai semakin memperkuat urgensi bagi aparat untuk segera membuka dan mengusut dugaan praktik yang merugikan korban.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap perlindungan hak pekerja, khususnya perempuan usia muda di sektor hiburan malam.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *