Pekanbaru – (jejakberitanews.com) Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di SPBU Sembilang Rumbai. Sebuah rekaman video dan tangkapan layar percakapan yang beredar menunjukkan adanya pengisian solar subsidi dalam jumlah tidak wajar terhadap satu unit kendaraan jenis Toyota Fortuner.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pengisian BBM subsidi jenis solar biasanya dibatasi sekitar 60 liter. Namun, dalam kejadian tersebut, nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp3.345.000, dengan estimasi volume pengisian mendekati 490 hingga 500 liter.
Peristiwa ini disebut terjadi pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 01.30 WIB pada 23 Maret 2026. Dalam video yang beredar, terlihat kendaraan tersebut berada di area SPBU dengan aktivitas pengisian BBM yang diduga berlangsung tidak sesuai prosedur normal.
Sumber yang memberikan informasi menyebutkan bahwa praktik ini diduga melibatkan modus pengisian berulang atau penggunaan tangki modifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran dan tindak lanjut dari dugaan kejadian tersebut.
Masyarakat pun mendesak adanya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi, khususnya di wilayah Pekanbaru, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas peristiwa ini.)















