RIAU, INHU | Jejakberitanews.com –
Deru mesin penyedot pasir yang tak pernah berhenti di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan. Di balik keruhnya air dan rusaknya ekosistem, mencuat dugaan skandal serius: pencatutan nama 48 wartawan dalam pusaran aliran dana yang diduga berasal dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasus ini mencuat dari pengakuan seorang pengusaha PETI berinisial B. Ia mengungkap adanya skema iuran rutin yang disebut-sebut dikumpulkan untuk “mengamankan” aktivitas tambang ilegal dari sorotan publik. Dana tersebut, menurutnya, disalurkan kepada seorang perantara berinisial LM dalam sebuah pertemuan pada Senin (6/4/2026).
Dalam pengakuannya, B menyebut wilayah operasinya mencakup Kecamatan Lirik hingga Peranap—dua dari sejumlah kawasan yang diduga menjadi titik maraknya aktivitas PETI di Inhu. Selain itu, praktik serupa juga disebut berlangsung di Kecamatan Air Molek, Lala, Kelayang, hingga Rakit Kulim. Aktivitas ini bahkan terkesan berjalan terbuka tanpa hambatan berarti.
Namun, fakta di lapangan justru mengungkap sisi lain yang lebih mengejutkan. Sejumlah wartawan yang namanya tercantum dalam daftar penerima dana tersebut membantah keras keterlibatan mereka. Mereka mengaku tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.
Salah seorang jurnalis berinisial S menyatakan bahwa nama dirinya dan rekan-rekannya diduga hanya dicatut oleh oknum LM untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak pernah menerima uang itu. Ini jelas mencoreng nama baik kami, baik secara pribadi maupun institusi.
Kami sepakat menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama kami,” tegasnya.
Dugaan praktik percaloan ini tidak hanya menjadi persoalan etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk penipuan dan pencemaran nama baik.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi informasi yang merugikan pihak lain.
Di sisi lain, maraknya aktivitas PETI yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat. Publik menilai ada celah pengawasan yang serius, bahkan memunculkan dugaan pembiaran.
Padahal, praktik pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Inhu, dalam sorotan tajam. Kepercayaan publik dipertaruhkan, terlebih dengan munculnya dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam fungsi kontrol sosial media.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat, apakah akan mengusut tuntas praktik PETI beserta dugaan aliran dana ilegal ini, atau membiarkan persoalan terus berlarut.
Skandal ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut integritas profesi, supremasi hukum, dan komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam dari praktik perampokan terselubung.***















