PEKANBARU – (jejakberitanews.com) PT Musim Mas resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (18/5/2026).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melakukan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, yang berada di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan di kawasan yang memiliki fungsi lindung ekologis.
“Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” ujar Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau.
Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup, khususnya yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau, aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam disebut telah berlangsung sejak tahun 1997 hingga 1998. Tanaman sawit tersebut diduga telah memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” kata Ade.
Penyidik juga mengungkap bahwa perusahaan diduga tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Padahal, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, di antaranya ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Dari hasil perhitungan ahli, dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Atas perkara itu, penyidik menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perusahaan tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.















