BeritaHukrimPekanbaru

Dugaan Penjualan Kartu Prabayar yang Diregistrasi Menggunakan Data Pribadi Orang Lain di Pekanbaru Disorot

2
×

Dugaan Penjualan Kartu Prabayar yang Diregistrasi Menggunakan Data Pribadi Orang Lain di Pekanbaru Disorot

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PEKANBARU(jejakberitanews.com) Dugaan praktik penggunaan data pribadi untuk registrasi kartu prabayar kembali menjadi perhatian publik setelah awak media melakukan penelusuran di salah satu distributor kartu telekomunikasi di Kota Pekanbaru pada Jumat (17/7/2026).

Penelusuran dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima mengenai adanya penjualan kartu masa aktif yang disebut telah diregistrasi dan dapat langsung digunakan tanpa proses registrasi ulang oleh pembeli.

Setibanya di lokasi, awak media mencoba melakukan pembelian kartu. Seorang admin toko disebut melayani proses pemesanan dan menawarkan sejumlah kartu yang telah aktif. Saat awak media menggali informasi lebih lanjut mengenai jenis kartu yang tersedia, karyawan toko tersebut menyebut beberapa operator seluler, di antaranya Telkomsel, XL, Axis, Indosat, dan Tri.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian kartu tersebut telah diregistrasi menggunakan data pribadi milik pihak lain, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun demikian, awak media belum memperoleh bukti yang dapat memastikan asal-usul data yang digunakan dalam proses registrasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak distributor yang disebut dalam penelusuran belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik registrasi kartu prabayar menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022)

Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai pengungkapan atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum.

Ancaman pidana:

  • Penjara paling lama 5 tahun, dan/atau
  • Denda paling banyak Rp5 miliar.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Apabila data pribadi digunakan tanpa hak untuk kepentingan tertentu melalui sistem elektronik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU ITE.

3. Undang-Undang Administrasi Kependudukan

NIK dan KK merupakan data kependudukan yang penggunaannya diatur secara ketat. Penyalahgunaan data kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ketentuan Registrasi Kartu Prabayar

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan identitas yang sah dan milik pengguna sebenarnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada:

  • Pemblokiran nomor,
  • Pencabutan izin usaha tertentu,
  • Sanksi administratif dari regulator,
  • Proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Dampak Bagi Masyarakat

Penggunaan NIK dan KK tanpa izin dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • Penyalahgunaan identitas,
  • Registrasi nomor untuk aktivitas ilegal,
  • Kesulitan pemilik data saat melakukan registrasi resmi,
  • Potensi keterlibatan nama pemilik data dalam perkara yang tidak diketahuinya.

Pengamat telekomunikasi menilai pengawasan terhadap distribusi kartu prabayar perlu diperketat agar data kependudukan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Imbauan

Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak memberikan salinan KK dan KTP kepada pihak yang tidak jelas,
  • Memeriksa jumlah nomor yang terdaftar atas NIK miliknya,
  • Segera melapor kepada operator seluler, Dinas Dukcapil, atau aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada 17 Juli 2026 dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak distributor yang disebut. Penyebutan dugaan dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *