BeritaPekanbaru

THM RP Pekanbaru Terancam Sanksi Administratif Usai Razia dan Temuan Narkotika

2
×

THM RP Pekanbaru Terancam Sanksi Administratif Usai Razia dan Temuan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Pekanbaru — (jejakberitanews.com) Tempat Hiburan Malam (THM) RP yang berlokasi di Jalan Riau, Komplek RBC, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan publik setelah aparat gabungan dari Polresta Pekanbarumenggelar razia pada Selasa malam (26/05/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian dikabarkan mengamankan sebanyak 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan. Informasi yang beredar menyebutkan beberapa pihak yang diamankan diduga merupakan seorang selebgram serta anak pejabat daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, identitas para pihak yang diamankan belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Saat konferensi pers, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru membenarkan adanya penindakan dalam operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,86 gram serta empat cartridge cairan etomidate dari seorang berinisial FR. Selain itu, seorang lainnya berinisial MAY diketahui menyimpan ganja seberat 1,39 gram.

Pihak kepolisian menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran hukum, termasuk asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam razia tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (26/05/2026), pihak manajemen THM RP melalui supervisornya membenarkan adanya razia gabungan di lokasi usaha mereka.

“Benar, razia tersebut memang terjadi di tempat kami. Namun kami tidak mengetahui apabila ada pengunjung yang membawa barang terlarang. Hal itu di luar kewenangan kami karena menyangkut privasi pengunjung,” ujar supervisor THM RP.

Manajemen THM RP juga menegaskan bahwa operasional tempat hiburan selama ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak manajemen mengaku siap bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Apabila terbukti melanggar hukum, para pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepemilikan narkotika jenis ganja dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I tanaman.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, terkait kepemilikan atau penggunaan cairan etomidate tanpa izin dan indikasi penyalahgunaan, penyidik dapat mendalami unsur pidana lain sesuai regulasi kesehatan maupun ketentuan narkotika apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kewenangan Perizinan dan Sanksi Administratif

Selain proses pidana, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap tempat usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penyegelan, pembekuan izin usaha sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Dasar hukum pemberian sanksi administratif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum dan penyelenggaraan usaha hiburan malam yang berlaku di daerah setempat.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan evaluasi operasional tempat hiburan apabila ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi tindak pidana di lokasi usaha.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penulis: AldoEditor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *