RENGAT, RIAU – (jejakberitanews.com) Dugaan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen serta indikasi pelangsiran di SPBU 14.293.134 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi perhatian publik. Menindaklanjuti hasil pemantauan di lapangan, JejakBeritaNews.com secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Permohonan Klarifikasi kepada Pengawas SPBU, Nasution, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media mengedepankan akurasi, verifikasi, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Berdasarkan hasil observasi tim investigasi pada Jumat, 17 Juli 2026, awak media menemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di area SPBU tersebut. Selain itu, terdapat dugaan kendaraan yang melakukan aktivitas pelangsiran BBM. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU.
Saat berada di lokasi, tim media telah berupaya menemui pihak pengawas SPBU untuk melakukan konfirmasi secara langsung. Namun, hingga kegiatan peliputan selesai, pengawas SPBU belum dapat ditemui sehingga klarifikasi belum diperoleh.
Melalui surat bernomor 001/SKK/VII/2026, redaksi meminta penjelasan terkait sejumlah hal, di antaranya mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM, prosedur pelayanan pengisian menggunakan jerigen, langkah pencegahan terhadap dugaan pelangsiran, penerapan standar operasional prosedur (SOP), hingga koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Redaksi juga meminta penjelasan apakah pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta bagaimana bentuk pengawasan internal agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan, JejakBeritaNews.com memberikan waktu 2 x 24 jamkepada pihak SPBU untuk memberikan tanggapan resmi. Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat klarifikasi, media akan tetap mempublikasikan hasil investigasi berdasarkan data dan fakta yang diperoleh di lapangan, dengan tetap membuka ruang Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian penting karena pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Apabila terdapat penyalahgunaan distribusi, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Manager Retail PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas Provinsi Riau, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bentuk transparansi dan upaya mendorong pengawasan terhadap distribusi BBM.
JejakBeritaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan proses konfirmasi kepada pihak terkait. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada Pengawas SPBU 14.293.134 Rengat, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi berwenang apabila ingin memberikan penjelasan atau informasi tambahan atas temuan tersebut.















