bengkalisBeritaTNI/POLRI

Sorotan Publik Menguat, Dugaan Pembiaran Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Cederai Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

10
×

Sorotan Publik Menguat, Dugaan Pembiaran Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Cederai Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Screenshot

BENGKALIS, JejakBeritaNews Dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir (galian C) tanpa izin di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, semakin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski informasi dan konfirmasi telah disampaikan kepada Kasat Reskrim  Polres Bengkalis sejak Rabu (22/07/2026), hingga Minggu (26/07/2026) belum terlihat adanya tindakan tegas ataupun penertiban di lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media bersama Ketua DPW LSM HAM Indonesia Provinsi Riau, aktivitas penambangan diduga ilegal itu masih berlangsung secara terbuka. Puluhan truk bertonase besar tampak hilir mudik mengangkut pasir dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa rasa khawatir terhadap penegakan hukum maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Dari hasil penelusuran di lapangan, seorang warga yang membuka warung di sekitar lokasi menyebutkan bahwa usaha penambangan pasir tersebut dikelola oleh seorang perempuan bermarga Manullang.

“Usaha tambang pasir ini punya Ibu Manullang,” ujar warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha, termasuk dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perizinan lainnya, pihak yang disebut sebagai pengelola justru memberikan jawaban yang terkesan menghindari substansi pertanyaan.

“Naikkan aja beritanya Pak, tempat kami sudah tutup sementara,” ujarnya melalui sambungan komunikasi.

Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ketika proses konfirmasi berlangsung, aktivitas pengangkutan pasir masih terlihat berjalan normal. Armada truk terus keluar masuk lokasi, sementara alat dan aktivitas penambangan diduga tetap beroperasi.

Ironisnya, meski persoalan ini telah dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim C Polres Bengkalis pada Rabu (22/07/2026), hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (26/07/2026), belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang dapat disaksikan di lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan.

Ketua DPW LSM HAM Indonesia Provinsi Riau meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, apabila aktivitas penambangan benar dilakukan tanpa izin, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas usaha tersebut, dan apabila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aktivitas ilegal dapat berjalan bebas tanpa tersentuh hukum,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Polres Bengkalis untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkalis belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media sejak Rabu (22/07/2026). Tim JejakBeritaNews tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *