BeritaKuansing

PETI Diduga Menjamur di Kuansing, Depi-Dion Tajo Disebut Warga, Kapolres Jangan Diam!

8
×

PETI Diduga Menjamur di Kuansing, Depi-Dion Tajo Disebut Warga, Kapolres Jangan Diam!

Sebarkan artikel ini

KUANSING, RIAU(jejakberitanews.com)  Dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Senin, (14/09/2026)

Informasi yang diterima redaksi menyebut, dugaan aktivitas pertambangan emas masih ditemukan di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Titian Modang.

Dalam informasi yang disampaikan kepada wartawan, masyarakat menyebut nama Depi yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lokasi tambang tersebut. Sementara Dion Tajo disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengurus atau pengelola di lapangan.

Namun, hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan kedua nama tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Salah seorang masyarakat yang memberikan informasi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Kuansing, tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas PETI yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap Kapolres Kuansing jangan tutup mata. Kalau memang ada tambang emas ilegal, silakan turun dan cek langsung ke lokasi. Jangan hanya masyarakat yang melihat dan mengetahui, sementara aktivitasnya terus berjalan,” ujar sumber tersebut.

Ia juga meminta aparat memastikan siapa pemilik lokasi, siapa pengelola, serta apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki perizinan yang sah.

“Nama Depi dan Dion Tajo disebut masyarakat terkait lokasi itu. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah aparat turun mengecek, apakah benar atau tidak informasi tersebut,” katanya.

Menurut sumber tersebut, pemeriksaan langsung penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat.

“Kalau ternyata legal dan izinnya lengkap, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap ada tindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat apabila tidak diawasi.

Kini, publik menunggu langkah konkret Polres Kuansing untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut masyarakat di Desa Titian Modang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Depi dan Dion Tajo, serta keterangan resmi dari Polres Kuansing mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Redaksi menegaskan, penyebutan nama Depi dan Dion Tajo dalam berita ini semata-mata berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *