PEKANBARU — (Jejakberitanews.com) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menindaklanjuti pengaduan sengketa tanah atas nama Warsono melalui peninjauan lapangan di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa yang diajukan melalui RRH Law Office and Partners. Pihak Warsono berharap langkah tersebut dapat memberikan kejelasan atas persoalan pertanahan yang, menurut pihaknya, telah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun.
Dalam peninjauan lapangan, kuasa hukum Warsono, Holden Siagian, S.H., menunjukkan tiga titik patokan di lokasi tanah yang menjadi objek pengaduan. Penunjukan tersebut dilakukan di hadapan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap objek sengketa.
Rangkaian penanganan pengaduan itu juga dibahas dalam rapat yang berlangsung di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas IIA Riau, kawasan Terminal AKAP, Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Pekanbaru.
Sejumlah pihak diundang dalam kegiatan tersebut, di antaranya Warsono, Ronald R. Hutapea, S.H., M. Dika Fredikat, S.H., dan Holden Siagian, S.H.
Turut diundang Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Kepala Satuan Kerja P3D Riau dan Kepulauan Riau/Kepala BPTD Kelas IIA Riau, Lurah Labuh Baru Barat, serta ketua RT dan RW setempat.
Penanganan pengaduan tersebut juga melibatkan pejabat dan staf Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dari sejumlah bidang, meliputi survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, pengadaan tanah dan pengembangan, serta pengendalian dan penanganan sengketa.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru menekankan pentingnya penanganan persoalan secara cermat, adil, dan bijaksana agar sengketa tidak terus berlarut-larut serta masyarakat memperoleh kepastian.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya penanganan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, agar persoalan pertanahan diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan tekanan maupun gangguan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muftika Jufri, menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan akan ditindaklanjuti melalui proses pemetaan.
“Kami akan menindaklanjuti hasil peninjauan hari ini untuk pembuatan peta. Kami juga akan terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan tindak lanjutnya,” ujar Muftika.
Pemetaan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan pengaduan yang diajukan pihak Warsono. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan penelaahan lebih lanjut terhadap objek tanah yang dipersoalkan.
Di sisi lain, tim paralegal yang mendampingi Warsono mengapresiasi kehadiran pihak-pihak terkait yang telah mendengarkan aspirasi dan terlibat dalam proses penanganan pengaduan tersebut.
Mereka berharap peninjauan lapangan dan proses pemetaan tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang telah dihadapi Warsono selama kurang lebih dua dekade.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu dan mendengarkan aspirasi Pak Warsono. Kami berharap Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru segera menindaklanjuti hasil peninjauan ini agar ada kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang selama ini dihadapi,” demikian pernyataan tim paralegal pendamping Warsono.
Hingga berita ini disusun, pihak Warsono masih menantikan tindak lanjut hasil peninjauan dan pemetaan tersebut. Penyelesaian persoalan selanjutnya diharapkan dilakukan berdasarkan data pertanahan, dokumen yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.















