Siak, || JejakBeritanews.com || Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak, kini menjadi sasaran utama penindakan Satlantas Polres Siak.
Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Mapolres Siak Senin (14/7/2025).
“Truk ODOL merupakan salah satu dari delapan target utama dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025. Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan,” tegas Perwira berpangkat dua melati itu.
Eka juga bilang bahwa keberadaan truk ODOL sejauh ini telah menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah ruas jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten di wilayah Siak.
Kondisi ini menurut Alumni Akpol 2005 itu tak hanya merugikan infrastruktur, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga kelayakan jalan. Banyak kecelakaan lalu lintas yang diawali oleh kendaraan yang kelebihan muatan atau dimensi,” ujarnya.
Tahun lalu, sambung Eka, Polres Siak mencatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan korban jiwa mencapai empat orang.
Maka dari itu, tahun ini kita berharap dapat menurunkan angka tersebut dengan pendekatan yang lebih edukatif, persuasif, dan penegakan hukum yang berbasis teknologi.
Operasi Patuh Lancangkuning 2025 ini nantinya akan melibatkan sinergi lintas sektor. Mulai dari aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dinas terkait.
Senada dengan itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman Siregar, menegaskan bahwa operasi kali ini tidak hanya soal razia, tetapi lebih kepada membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga keselamatan di jalan.
“Kami tidak mencari kesalahan, tapi mengajak masyarakat untuk lebih peduli. Kami ingin menciptakan budaya tertib yang lahir dari kesadaran, bukan karena takut ditilang,” ungkap Kaliman.
Adapun delapan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi tahun ini meliputi:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Membonceng lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
Operasi LK 2025 ini mengedepankan penindakan berbasis elektronik, baik statis maupun mobile, serta mengutamakan pendekatan humanis dalam setiap tindakan.
Personel di lapangan diminta untuk menghindari praktik pungli, tidak bersikap arogan, dan menjalankan tugas dengan profesional.
“Jangan sampai justru timbul keluhan dari masyarakat. Kita harus menjadi cerminan pelayanan yang ramah dan berintegritas,” pungkas AKP Kaliman menyudahi.
Turut hadir membersamai apel gabungan di Mapolres Siak pagi itu diantaranya Pj. Sekda Kab. Siak H. Fauzi Azni, perwakilan dari Kodim 0322/Siak, Kajari Siak, serta unsur Dinas Pendidikan, Dishub, Jasa Raharja, Satpol PP, BPBD, dan tokoh masyarakat.













