Pekanbaru, || jejakberitanews.com||Jaringan narkotika internasional kembali digulung Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kali ini tim gabungan Polda Riau yang terdiri dari team kasubdit III berhasil menggagalkan jaringan internasional berupa barang bukti 35.679,49 gram sabu dan ekstasi sebanyak 35.432 butir yang di kendalikan lewat jalur darat dan laut.
Pengungkapan kasus besar ini diumumkan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau pada Senin (19/05/2025).
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala karena berkat rahmatnya kita bisa hadir bersama-sama di konversi pers kali ini adalah pengungkapan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti di 35.0679,49 gram atau 35,67 Kg dan ekstasi sebanyak 35.432 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menerangkan kronologis penangkapan atau pengungkapan kasus yaitu narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diungkap oleh tim gabungan dari Polda Riau dan bea cukai Dumai dan kanwil Riau, pengungkapan kasus ini diawali dengan hasil penyelidikan yang cukup panjang mulai dari bulan Maret kita melakukan proses penyelidikan terhadap jaringan narkotika internasional yang masuk dari negeri seberang masuk ke wilayah kita melalui Pulau lokal,” Ujarnya.
Dalam pengungkapan ini telah disita barang bukti jenis sabu sebanyak 36 paket besar atau setelah ditimbang bersih 35,67 kg kemudian ekstasi yang berhasil kami sita yaitu setelah menjadi bersih 35.432 butir ekstasi dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan total 5 pelaku.
Di mana pelaku pertama yaitu inisial A dan C di mana dia ini berperan sebagai becak laut yang menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ini ke negeri seberang kemudian A perannya adalah sebagai penjaga pantai yang menerima barang tersebut apabila setelah sampai di daratan.
Kombes Putu juga menerangkan, para tersangka JH dan FHD adalah becak darat yaitu yang menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ini ke Pulau Rupat yang nantinya akan diantar ke Pekanbaru, di mana kami menyelidiki sering adanya pergerakan sebuah Speed boat yang menjemput narkotika jenis sabu ini ke negeri seberang.
Beruntung pada tanggal 5 Mei kami berhasil mengungkap jaringan ini, setelah jaringan ini lengkap kami mendapatkan informasi di mana tersangka T ini sudah empat kali menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi atas perintah dari bosnya yang ada di negeri seberang inisial c.
Untuk ongkos atau upah masing-masing bervariasi ada yang 10 juta ada yang 30 juta bahkan ada yang sampai 140 juta per sekali antar atau sekali jemput.
Dari pengungkapan kasus ini kita menyelamatkan kurang lebih sekitar 213.824 29 jiwa dan apabila barang-barang Naberedar nilainya sekitar 46,3 miliar rupiah .













