BeritaHukrimKampar

Diduga Aktivitas Galian C Terus Berjalan, Kinerja Polres Kampar Dipertanyakan, Asal-Usul Penggunaan Solar Diduga Ilegal Juga Disorot

4
×

Diduga Aktivitas Galian C Terus Berjalan, Kinerja Polres Kampar Dipertanyakan, Asal-Usul Penggunaan Solar Diduga Ilegal Juga Disorot

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KAMPAR(jejakberitanews.com) Aktivitas galian C yang diduga beroperasi di belakang Stanum Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski hasil investigasi awak media telah dipublikasikan dan aktivitas di lokasi masih ditemukan, belum terlihat adanya informasi resmi mengenai langkah penindakan terhadap kegiatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kampar.

Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.31 WIB, terlihat sejumlah dump truck keluar masuk lokasi, alat berat excavator beroperasi, serta aktivitas pemuatan material berlangsung di area yang berada di belakang Stanum Bangkinang.

Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan tebing galian dengan ketinggian cukup signifikan disertai antrean kendaraan pengangkut material yang diduga mengangkut hasil tambang keluar dari lokasi.

Selain legalitas kegiatan pertambangan, perhatian publik juga tertuju pada asal-usul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat excavator maupun kendaraan operasional di lokasi tersebut.

Pasalnya, penggunaan alat berat dan armada pengangkut dalam aktivitas pertambangan membutuhkan konsumsi solar dalam jumlah besar. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah kebutuhan BBM tersebut berasal dari jalur distribusi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan atau terdapat dugaan penggunaan BBM solar yang tidak sesuai peruntukannya. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Publik berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kampar, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas, dapat melakukan penelusuran terhadap rantai pasok BBM yang digunakan di lokasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin pertambangan, dokumen lingkungan, izin reklamasi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, usaha tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Uli. Operasional lapangan diduga dikelola oleh Imam, yang disebut sebagai anak dari Uli, sedangkan administrasi atau kasir diduga dijalankan oleh istri Uli. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan drainase, peningkatan debu, sedimentasi, hingga ancaman longsor apabila tidak disertai reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan memerintahkan jajaran yang berwenang melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila seluruh dokumen dan perizinan telah dipenuhi, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi. Demikian pula Polres Kampar, Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, serta instansi terkait lainnya masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status legalitas kegiatan maupun asal-usul pasokan BBM solar yang digunakan di lokasi tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: AldoEditor: Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *