PEKANBARU — (JBN) Tumpang tindih dokumen hak atas tanah di kawasan sekitar Terminal AKAP Pekanbaru memicu desakan agar Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Pekanbaru segera memfasilitasi mediasi antara pihak pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Desakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Warsono, Ronald R. Hutapea, S.H. dan Muhamad Dika Fredikat, S.H. dari RRH & Partners, setelah secara resmi menyerahkan surat permohonan fasilitasi mediasi kepada Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).
Menurut kuasa hukum, objek tanah yang menjadi pokok persoalan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Warsono yang diterbitkan pada 1991. Sementara itu, pada objek tanah yang disebut sama juga terdapat Hak Pakai yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan diterbitkan pada 2007.
Perbedaan dokumen hak atas objek tanah tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi melalui forum mediasi yang difasilitasi Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru.
“Kami meminta Kepala Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru segera mengatensi persoalan ini dan menjadwalkan mediasi bersama Pemko Pekanbaru. Persoalan ini jangan sampai berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum atas tanah,” tegas tim kuasa hukum RRH & Partners.
7e8a66c0-0b27-4035-b165-5cd6766fa958
Kuasa hukum juga meminta agar mediasi dapat dilaksanakan secepatnya. Jika memungkinkan, agenda tersebut diharapkan dapat digelar pada Kamis atau Jumat pekan ini, sesuai hari kerja.
Permintaan tersebut disampaikan mengingat, menurut kuasa hukum, persoalan terkait objek tanah tersebut telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Di sisi lain, Pemko Pekanbaru disebut telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses mediasi pada pekan ini.
Dinas Pertanahan Siap Ikut Mediasi
Sebelumnya, kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Dalam koordinasi tersebut, Dinas Pertanahan disebut terbuka memberikan data pertanahan dan menyatakan kesediaannya mengikuti proses mediasi.
Surat permohonan tersebut diterima Kepala Bidang Pertanahan Amelia bersama stafnya, Taufik.
Dinas Pertanahan juga menyarankan agar proses mediasi melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bidang aset daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Namun, RRH & Partners menyayangkan proses administrasi di Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru yang disebut membutuhkan waktu hingga satu minggu untuk memproses disposisi surat permohonan mediasi.
“Kami datang langsung dari Jakarta untuk mengawal hak klien kami. Kami berharap proses administrasi tidak menjadi hambatan. Surat sudah disampaikan dan kami meminta agar segera ditindaklanjuti dengan agenda mediasi,” ujar kuasa hukum.
RRH & Partners meminta Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru segera menerbitkan undangan mediasi dan mempertemukan Warsono dengan Pemko Pekanbaru serta instansi terkait lainnya.
“Kami meminta ATR/BPN menjalankan fungsi fasilitasi secara aktif dan objektif. Semua pihak harus duduk bersama untuk mengklarifikasi dokumen dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi dari Kantah ATR/BPN Kota Pekanbaru terkait permohonan fasilitasi mediasi tersebut.
RRH & Partners menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut guna memperjuangkan hak-hak keperdataan Warsono sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( ALDO )















