SIAK, RIAU — (jejakberitanews.com) Dugaan aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menjadi perhatian. Informasi mengenai praktik perjudian yang disebut masih berlangsung itu turut menyeret nama Obenk PJT serta memunculkan dugaan adanya aliran setoran kepada pihak tertentu.
Menanggapi informasi tersebut, Humas Polda Riau saat dikonfirmasi awak media menyampaikan akan menelusuri informasi yang disampaikan wartawan. Jumat, 06/11/2026.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perjudian di wilayah hukum Polsek Kandis, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, aktivitas togel yang disebut sebagai praktik 303 diduga masih berjalan di wilayah Kandis.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan pemberian setoran atau upeti kepada oknum tertentu di lingkungan kepolisian maupun pihak lain.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti terverifikasi yang memastikan adanya aliran setoran maupun keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.
Pernyataan Humas Polda Riau yang akan menelusuri informasi dari awak media menjadi perhatian dalam perkembangan persoalan ini.
Redaksi berharap informasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan jajaran Polres Siak dan Polsek Kandis guna memastikan apakah dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi.
Selain menelusuri keberadaan praktik perjudian, aparat juga diharapkan memeriksa informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan tidak berhenti pada informasi yang berkembang di masyarakat.
Informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara serius.
Apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik perjudian, persoalan tersebut berpotensi menyangkut pelanggaran hukum maupun disiplin internal.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif untuk mengetahui kebenaran informasi, termasuk kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Nama Obenk PJT yang disebut dalam informasi awal juga masih memerlukan klarifikasi. Redaksi belum memperoleh keterangan yang dapat memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Penyebutan nama dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, melainkan sebagai bagian dari informasi yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi.
Dugaan perjudian di Kandis juga menjadi perhatian terhadap efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut.
Kapolda Riau diharapkan memastikan informasi yang disampaikan masyarakat maupun awak media mendapatkan tindak lanjut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum terhadap perjudian harus dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Begitu pula apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius, bukan sekadar menjadi perhatian sesaat.
Redaksi berharap Polres Siak dan Polsek Kandis memberikan penjelasan mengenai informasi dugaan aktivitas perjudian togel tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah aparat telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, atau mengambil langkah pengawasan terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kandis.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Obenk PJT, Kapolsek Kandis, Kapolres Siak, Kapolda Riau, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi JejakBeritaNews.com akan memuat keterangan resmi, bantahan, maupun fakta baru yang relevan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.















