Hukrim

Kecam Pelaku Dugaan Penganiayaan, PPMR Desak Pihak Polresta Soetta Segera Lakukan Tindaklanjut

5
×

Kecam Pelaku Dugaan Penganiayaan, PPMR Desak Pihak Polresta Soetta Segera Lakukan Tindaklanjut

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tokoh Masyarakat Riau sekaligus Ketua Umum Persebatinan Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), Ir. H. Nasrun Effendi, MT., mengecam lambannya penanganan hukum oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kritik ini dilontarkan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama anggota DPRD Kota Pekanbaru pada Sabtu (8/8/2026) lalu.

Insiden tersebut diduga dilakukan oleh anggota dewan berinisial Z dari Fraksi PDIP terhadap Firman, anggota dewan dari Fraksi Hanura, di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Didampingi Sekjen PPMR, Nasrun menegaskan bahwa apabila laporan sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukti dugaan penganiayaan dirasa cukup, kasus tersebut wajib segera ditangani. Terlepas dari apa pun pokok permasalahan antara terduga pelaku dan korban, menurutnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Sudah dua bulan lebih kasus ini dilaporkan, tapi belum ada pemanggilan terhadap Pelapor maupun Terlapor. Hukum harus adil, siapa pun yang berbuat tindakan kriminal—apalagi di area objek vital—harus diproses,” tegas mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Dumai tersebut saat ditemui awak media di Moyakopitiam, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Selasa (20/10/2026) pagi.

Nasrun mengingatkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta adalah objek vital nasional dan pintu masuk tamu internasional. Ia khawatir citra bandara tersebut ke depannya akan tercoreng hanya karena penegakan hukum di tingkat Polresta dinilai lamban dan tidak maksimal.

Selain menyoroti kinerja kepolisian, mantan birokrat Pemprov Riau ini juga mendesak Gubernur Riau, S.F. Hariyanto, untuk segera merespons surat dari Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta. Diketahui, pihak kepolisian telah melayangkan surat tertanggal 26 Agustus 2026 mengenai permohonan izin/persetujuan tertulis untuk memeriksa terduga pelaku dan korban.

“Gubernur Riau jangan menunda-nunda jawaban surat dari kepolisian, biarkan proses hukum berjalan agar kasus ini tidak menjadi bola liar. Negara kita adalah negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” imbuh Nasrun.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Penyidik Polresta Soetta yang menangani kasus ini, Jon Lubis, tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Selasa (20/10/2026) siang. Jon bungkam saat dimintai konfirmasi mengenai informasi bahwa penyidik telah dua kali mengirimkan surat kepada Gubernur Riau sejak akhir Agustus lalu, serta kaitannya dengan tenggat waktu dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi. Sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi, terutama terkait status surat kepolisian yang belum dijawab oleh Gubernur Riau, tidak mendapat balasan maupun penjelasan.

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014, proses penyidikan atau pemeriksaan pidana terhadap Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota secara aturan formil memang harus melalui persetujuan tertulis dari Gubernur.

Namun, aturan persetujuan tertulis ini memiliki pengecualian dan tidak diperlukan apabila memenuhi kondisi berikut:

* Tertangkap Tangan: Anggota dewan tersebut tertangkap tangan langsung saat melakukan penganiayaan atau tindak pidana di lokasi kejadian.

* Tindak Pidana Khusus/Ancaman Berat: Kejahatan yang disangkakan merupakan tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, narkotika) atau memiliki ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup.

* Batas Waktu 30 Hari Telah Berlalu: Jika kepolisian telah melayangkan surat permohonan izin, namun dalam waktu 30 hari Gubernur tidak memberikan jawaban (persetujuan atau penolakan), maka proses pemanggilan dan pemeriksaan dapat langsung dilakukan oleh penyidik tanpa harus menunggu surat izin keluar. (**)

Sumber: PPMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *